TUGAS - TUGAS FPEL
Tugas FPEL, antara lain :
- memberikan rekomendasi kepada Bupati berupa rumusan kebijakan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL).
- memperluas pasar klaster terpilih
- mengembangkan kegiatan Ekonomi Klaster terpilih guna meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan pelaku usaha
- membantu Pemerintah Daerah menyusun strategi Pengembangan Ekonomi Lokal
- memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah dengan Dunia Usaha
- memobilisasi sumberdaya untuk memenuhi permintaan pasar
- meningkatkan kapasitas stakeholder